Rabu, 21 November 2012

Pengaruh pendidikan kesetaraan (paket a, b, dan c) bagi anak putus sekolah


Pengaruh pendidikan kesetaraan (paket a, b, dan c) bagi anak putus sekolah
A.    Pengertian Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan  Pendidikan  beserta  indikator kinerja kuncinya.  Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
  1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
  3. Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah  membentuk   Direktorat  Pendidikan  Kesetaraan   yang  tadinya berupa   sub – direktorat   pada    Direktorat   Pendidikan   Masyarakat, dikukuhkan  melalui Program pendidikan  kesetaraan  telah  berperan penting dan sangat signifikan dalam   memberikan  layanan  pendidikan  bagi   mereka   yang  putus sekolah,  anak-anak   yang   kurang   mampu,  anak-anak   dari   etnis minoritas,  anak-anak  di  daerah   terpencil,  anak-anak  jalanan,  dan peserta didik dewasa.
a. Pengertian Dasar
  • Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
  • Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
  • Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja
b. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
  • Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
  • Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
  • Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
  • Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
c. Standar Kompetensi
  • Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
  • Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.
d. Sasaran Pendidikan Kesetaraan
  1. Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
  2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
  3. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
  • Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
  • Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
  • Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
  • Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
  • Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
e. Sasaran Pencapaian
  • Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
  • Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.
f. Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia  15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
  1. Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
  2. Kelompok  usia  16-18  tahun  terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
g. Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
h. Kualifikasi Akademik
  • Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
  • Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
  • Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
  • Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
  • Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
i. Peserta Didik
PAKET A:
  • Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
  • Putus sekolah dasar,
  • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
  • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B:
  • Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
  • Putus SMP/MTs,
  • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
  • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C:
  • Lulus Paket B/SMP/MTs,
  • Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
  • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
  • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
B. PROGRAM PENDIDIDKAN KESETARAAN
 Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Pendidikan Kesetaraan berupaya mengatasi tiga tantangan besar, yaitu :
 1) membantu penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dengan memotivasi anak-anak yang mengalami putus sekolah di pendidikan dasar dan mengajak anak-anak yang tidak/belum bersekolah karena miskin, tersebar, terpencil, atau terkendala masalah sosial dan budaya untuk mengikuti program Kesetaraan Paket A dan Paket B.
 2) mendorong lulusan pendidikan dasar yang tidak melanjutkan dan menarik kembali anak-anak putus sekolah di pendidikan menengah, untuk mengikuti program pendidikan Kesetaraan Paket C.
3) memberikan muatan pendidikan kecakapan hidup dengan keterampilan praktis yang relevan dan dibutuhkan oleh dunia kerja, kemampuan merintis dan mengembangkan usaha mandiri (entrepreneurship).
SASARAN
a)     Kelompok masyarakat berusia 10 tahun keatas yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun terutama bagi anak usia wajib belajar.Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah usia 3 tahun di atas usia sekolah; dan sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.
b)    Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan fl exi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e-learning
c)     Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
1. Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
2. Waktu seperti pengrajin, buruh,dan pekerja lainnya,
3. Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
4. Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani,nelayan,pen duduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
5. Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah),
 6. Bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.

TUJUAN

1.     Menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung: putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah, khususnya perempuan, minoritas etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil atau sulit dicapai karena letak geografi s dan atau keterbatasan transportasi dalam rangka memberi kontribusi terhadap peningkatan APM dan APK pendidikan dasar minimal 2 – 5% dalam mempercepat susksesnya wajar 9 tahun.
2.     Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program program belajar dan kecakapan hidup
3.     Memberikan kontribusi terhadap peningkatan rata-rata lama pendidik an bagi masyarakat Indonesia 9 tahun sehingga mampu mening katkan Human Development Index (HDI) dan upaya menghapus ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah
4.     Memberikan peluang kepada warga masyarakat yang ingin memiliki pen di dikan setara SD, SMP dan SMA atau yang sederajat dengan mutu yang baik.
5.     Melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk mengaktualisasikan diri sekaligus meningkatkan mutu kehidupannya.

KEBERHASILAN PENDIDIKAN KESETARAAN
1.     meningkatnya jumlah peserta didik dan lulus an
2.     meluasnya keragaman karakteristik sasaran program
3.     meluasnya jangkauan akses pendidikan kesetaraan
4.     meningkatnya rata-rata nilai hasil ujian nasional
5.     bervariasinya satuan pendidikan program Paket A Paket B, dan Paket C
6.     berkembangnya ino vasi pendidikan kesetaraan, ter ma suk model jemput bola dan sekolah rumah (homeschooling) dan e-home schooling
7.     meningkatnya pemahaman masyarakat ten tang pendidikan kesetaraan akibat keterlibatan berbagai pihak (legislatif, selebriti, Tokoh agama, penggiat) dalam sosialisasi pendidikan kesetaraan.

Daftar pustaka
http://www.imadiklus.com/2012/10/pengertian-program-pendidikan-kesetaraan.html

1 komentar:

  1. hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, minta tolong dong blognya di kasih link UG ya, seperti
    - www.gunadarma.ac.id
    - www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
    karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill

    Selain itu, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
    Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
    untuk setiap kategori. link
    http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755

    oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
    http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

    makasi :)

    BalasHapus